Dalam suatu kesempatan, Dr. Lyle D. Wray, seorang pakar manajemen pemerintahan dari Amerika Serikat datang ke Lampung dan melalui sebuah seminar menyampaikan tentang pentingnya e-government dalam konteks pemerintahan modern. E-government sebagai sebuah tren yang berkembang di banyak negara dikembangkan karena beberapa kelebihan prinsip yang dimilikinya. Dikatakan olehnya bahwa penggunaan teknologi informasi diyakini dapat mengurangi mengurangi korupsi, mempercepat pelayanan, dan dapat meningkatkan perkembangan ekonomi. Selain itu, disimpulkan juga bahwa e-government adalah potensi bagi partisipasi publik dalam pemerintahan.
Untuk implementasi e-government pada Negara Republik Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang dituangkan melalui INPRES No. 3 tahun 2003. Menurut Soendjojo (2007), berdasarkan sifat transaksi informasi dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government di Indonesia mengacu strategi keenam yang terdapat pada INPRES No. 3 tahun 2003 yaitu melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur, maka dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan: pertama; persiapan, yaitu pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga. Kedua; pematangan, yaitu pembuatan web portal informasi publik yang bersifat interaktif. Ketiga; pemantapan, yaitu pembuatan web portal yang bersifat transaksi elektronis layanan publik. Keempat; pemanfaatan, yaitu pembuatan aplikasi untuk layanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Consumers (G2C). Dalam implementasinya, Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government tersebut, tidak hanya diwujudkan sebagai sebuah kepatuhan namun juga mampu menstimulasi inspirasi lokal dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media alternatif untuk mewujudkan kepentingan pemerintahan yang baik (good governance). Bahkan selama ini terbukti beberapa terobosan lahir dari Pemerintah Daerah, seperti e-procurement Kota Surabaya, pelayanan satu pintu Kabupaten Sragen, jaringan enterprise Kota Yogjakarta dengan UPIKnya, administrasi kependudukan Kota Balikpapan dan beberapa best practice lainnya di Indonesia. Implementasi integrasi database pun berjalan baik di beberapa daerah, seperti Kabupaten Kebumen yang mampu mengintegrasikan database kepegawaian, Kota Semarang dan Kota Magelang yang mengintegrasikan database kependudukan dan pendidikan.
Manfaat yang muncul dari penerapan e-government pada pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah dapat menjadi ruang kreatif dan inovatif yang berarti bagi keberlangsungan pemerintah dan masyarakat lokal. Sebagai sebuah bentuk ruang otonom, maka penerapan e-government berujung dari insiatif dan komitmen lokal untuk menerjemahkannya dalam wujud nyata.
Bagaimana dengan Lampung?. Dari sebuah kajian yang penulis lakukan terhadap kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, menemukan bahwa sebanyak 75% Pemerintah Kabupaten yang mencoba mengembangkan aplikasi teknologi informasi dalam kategori e-citizen dan e-service. Sisanya mencoba melihat dan mengaplikasikan kategori e-society. Jika merujuk pada kategori e-citizen dan e-service yang antara lain memiliki karakteristik: Pertama, berbicara Kepada Warga, yang cirinya; ICT digunakan untuk menyediakan informasi tentang aktivitas-aktivitas sector publik kepada warga, adanya penyediaan aliran informasi dari pemerintah kepada warga yang akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, mendengarkan warga, yang cirinya; ICT digunakan untuk meningkatkan masukan (input) dari warga dalam keputusan-keputusan dan tindakan dalam sektor publik, ditandai dengan tersedianya aliran informasi dari warga masyarakat kepada pemerintah. Ketiga; meningkatkan pelayanan publik, yang cirinya; ICT digunakan untuk meningkatkan peningkatan pengantaran pelayan kepada publik dalam dimensi kualitas, ketersediaan, dan biaya, adanya penyediaan informasi tentang komponen pelayanan publik dalam bentuk digital. Meskipun ada inisiatif awal yang coba dikemas oleh Pemerintah Daerah tersebut, namun dapat juga disimpulkan bahwa penerapan e-government dalam masing-masing Pemerintah Kabupaten belum memilki orientasi yang baik dan diterjemahkan secara optimal.
Diketahui juga kendala-kendala yang umumnya terjadi dalam penerapan e-government, antara lain dalam komponen infrastuktur sistem data, yaitu dalam persoalan ketersediaan data dan pengolahan data. Kedua infrastruktur institusional, yaitu dalam hal perhatian dan komitmen institusi Pemerintah Daerah untuk menangani e-government. Ketiga, infrastruktur Manusia, yaitu ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia yang secara khusus menangani sistem informasi manajemen pada masing-masing Pemerintah Kabupaten. Keempat, kepemimpinan dan pemikiran strategis, yaitu dalam hal adanya dan konsistensi pimpinan pemerintah daerah dalam menciptakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk aktivitas Pemerintahan Daerah. Keempat kendala umum ini yang secara keseluruhan menjadi masalah pokok pada seluruh Pemerintah Daerah.
Melihat belum optimalnya penerapan domain e-government pada masing-masing Pemerintah Daerah tersebut, maka dapat disarankan untuk menyusun kembali orientasi pengembangan teknologi informasi yang dapat menunjang aktivitas pemerintahan pada masing-masing daerah. Pada prinsipnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri dalam mengembangkan variasi model penerapan e-governance. Sehingga sikap imitasi atau mencontoh penerapan daerah lain secara buta mestinya tidak perlu dilakukan, karena tindakan tersebut justru akan mengakibatkan tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi pada Pemerintah Daerah tersebut. Setelah diketahui dan dipahami orientasi yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari daerah tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan penerapan domain yang dikelola tersebut dengan memperkuat dari masing-masing komponen yang dimilikinya. Pada dasarnya pelaksanaan e government dapat mengadopsi keseluruhan domain (e-administration, e-citizen dan e-service serta e-society), terselenggaranya ketiga domain ini sekalgus dapat dilakukan melalui integrasi pengelolaan sistem informasi manajemen. Karenanya, jika telah terselenggaranya salah satu domain maka terbuka kesempatan untuk mengadopsi keseluruhan domain tersebut pada masing-masing Pemerintah Daerah. Hanya saja, untuk mencapai pada tingkatan yang mengakomodasi penerapan keseluruhan domain tersebut memang membutuhkan kapasitas elemen yang semula sebagai kendala menjadi modal dasar untuk pencapaian potensi besar dari penerapan e-government.(Oleh: Simon S. Hutagalung-Dosen FISIP Unila-Pengajar SIM Sektor Publik)
Untuk implementasi e-government pada Negara Republik Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang dituangkan melalui INPRES No. 3 tahun 2003. Menurut Soendjojo (2007), berdasarkan sifat transaksi informasi dan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government di Indonesia mengacu strategi keenam yang terdapat pada INPRES No. 3 tahun 2003 yaitu melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur, maka dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan: pertama; persiapan, yaitu pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga. Kedua; pematangan, yaitu pembuatan web portal informasi publik yang bersifat interaktif. Ketiga; pemantapan, yaitu pembuatan web portal yang bersifat transaksi elektronis layanan publik. Keempat; pemanfaatan, yaitu pembuatan aplikasi untuk layanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Consumers (G2C). Dalam implementasinya, Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government tersebut, tidak hanya diwujudkan sebagai sebuah kepatuhan namun juga mampu menstimulasi inspirasi lokal dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media alternatif untuk mewujudkan kepentingan pemerintahan yang baik (good governance). Bahkan selama ini terbukti beberapa terobosan lahir dari Pemerintah Daerah, seperti e-procurement Kota Surabaya, pelayanan satu pintu Kabupaten Sragen, jaringan enterprise Kota Yogjakarta dengan UPIKnya, administrasi kependudukan Kota Balikpapan dan beberapa best practice lainnya di Indonesia. Implementasi integrasi database pun berjalan baik di beberapa daerah, seperti Kabupaten Kebumen yang mampu mengintegrasikan database kepegawaian, Kota Semarang dan Kota Magelang yang mengintegrasikan database kependudukan dan pendidikan.
Manfaat yang muncul dari penerapan e-government pada pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah dapat menjadi ruang kreatif dan inovatif yang berarti bagi keberlangsungan pemerintah dan masyarakat lokal. Sebagai sebuah bentuk ruang otonom, maka penerapan e-government berujung dari insiatif dan komitmen lokal untuk menerjemahkannya dalam wujud nyata.
Bagaimana dengan Lampung?. Dari sebuah kajian yang penulis lakukan terhadap kabupaten dan Kota di Propinsi Lampung, menemukan bahwa sebanyak 75% Pemerintah Kabupaten yang mencoba mengembangkan aplikasi teknologi informasi dalam kategori e-citizen dan e-service. Sisanya mencoba melihat dan mengaplikasikan kategori e-society. Jika merujuk pada kategori e-citizen dan e-service yang antara lain memiliki karakteristik: Pertama, berbicara Kepada Warga, yang cirinya; ICT digunakan untuk menyediakan informasi tentang aktivitas-aktivitas sector publik kepada warga, adanya penyediaan aliran informasi dari pemerintah kepada warga yang akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, mendengarkan warga, yang cirinya; ICT digunakan untuk meningkatkan masukan (input) dari warga dalam keputusan-keputusan dan tindakan dalam sektor publik, ditandai dengan tersedianya aliran informasi dari warga masyarakat kepada pemerintah. Ketiga; meningkatkan pelayanan publik, yang cirinya; ICT digunakan untuk meningkatkan peningkatan pengantaran pelayan kepada publik dalam dimensi kualitas, ketersediaan, dan biaya, adanya penyediaan informasi tentang komponen pelayanan publik dalam bentuk digital. Meskipun ada inisiatif awal yang coba dikemas oleh Pemerintah Daerah tersebut, namun dapat juga disimpulkan bahwa penerapan e-government dalam masing-masing Pemerintah Kabupaten belum memilki orientasi yang baik dan diterjemahkan secara optimal.
Diketahui juga kendala-kendala yang umumnya terjadi dalam penerapan e-government, antara lain dalam komponen infrastuktur sistem data, yaitu dalam persoalan ketersediaan data dan pengolahan data. Kedua infrastruktur institusional, yaitu dalam hal perhatian dan komitmen institusi Pemerintah Daerah untuk menangani e-government. Ketiga, infrastruktur Manusia, yaitu ketersediaan dan kualitas sumber daya manusia yang secara khusus menangani sistem informasi manajemen pada masing-masing Pemerintah Kabupaten. Keempat, kepemimpinan dan pemikiran strategis, yaitu dalam hal adanya dan konsistensi pimpinan pemerintah daerah dalam menciptakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk aktivitas Pemerintahan Daerah. Keempat kendala umum ini yang secara keseluruhan menjadi masalah pokok pada seluruh Pemerintah Daerah.
Melihat belum optimalnya penerapan domain e-government pada masing-masing Pemerintah Daerah tersebut, maka dapat disarankan untuk menyusun kembali orientasi pengembangan teknologi informasi yang dapat menunjang aktivitas pemerintahan pada masing-masing daerah. Pada prinsipnya, setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri dalam mengembangkan variasi model penerapan e-governance. Sehingga sikap imitasi atau mencontoh penerapan daerah lain secara buta mestinya tidak perlu dilakukan, karena tindakan tersebut justru akan mengakibatkan tidak maksimalnya pemanfaatan teknologi informasi pada Pemerintah Daerah tersebut. Setelah diketahui dan dipahami orientasi yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari daerah tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah mengoptimalkan penerapan domain yang dikelola tersebut dengan memperkuat dari masing-masing komponen yang dimilikinya. Pada dasarnya pelaksanaan e government dapat mengadopsi keseluruhan domain (e-administration, e-citizen dan e-service serta e-society), terselenggaranya ketiga domain ini sekalgus dapat dilakukan melalui integrasi pengelolaan sistem informasi manajemen. Karenanya, jika telah terselenggaranya salah satu domain maka terbuka kesempatan untuk mengadopsi keseluruhan domain tersebut pada masing-masing Pemerintah Daerah. Hanya saja, untuk mencapai pada tingkatan yang mengakomodasi penerapan keseluruhan domain tersebut memang membutuhkan kapasitas elemen yang semula sebagai kendala menjadi modal dasar untuk pencapaian potensi besar dari penerapan e-government.(Oleh: Simon S. Hutagalung-Dosen FISIP Unila-Pengajar SIM Sektor Publik)
6 comments:
Musti lebih meningkatkan kreatif dan kemampuan aparat pemerintahan yang bertugas mengelola E-Goverment.
Selain itu jg musti bnyk dukungan.
Blog walking and smile for you ^o^
bapak di kampus mana?hehehe..lam kenal ya pak!!
@yahya: di FISIP Universitas Lampung..
http://artefaksi.blogspot.com/2009/01/menilai-e-government-di-lampung.html
Izin baca pak, buat cari inspirasi
Post a Comment