Dalam Lampiran II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 TAHUN 2007, TANGGAL : 3 Juli 2007, tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tercantum juga bidang pendidikan sebagai salah satu sektor yang dapat di masuki oleh pemodal, termasuk adalah pemodal asing. Adalah pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan informal. Disebutkan bahwa batas kepemilikan modal bagi penanam modal asing adalah 49%. Meskipun negara/ bangsa Indonesia masih memiliki kepemilikan modal 51% tapi dengan besarnya batas 49% tersebut juga berkonsekuensi terhadap banyak hal dalam pendidikan di negeri ini, misalnya prinsip dasar/ ideologi pendidikan yang akan dibawa oleh pemodal asing tersebut yang bisa saja mempengaruhi tatanan ideologi pendidikan negara kita ini. wah.... tambah runyam aja ya pendidikan negeri ini... pusiiiiingggg..
No comments:
Post a Comment