14 June 2008

Sertifikasi Tak Selamatkan Guru

Artikelku dimuat di SKH Lampung Post tgl 19/06/2008


Saya tersenyum saat membaca salah satu berita Lampung Post tanggal 4/6/2008 yang bertajuk “Sertifikasi Guru Dijadikan Proyek”. Senyum ini bukan tanda kegembiraan, hanya ekspresi ironis dari sesama pendidik. Keheranan itu sama seperti keheranan ketika melihat banyaknya program-program pemerintah dengan tujuan yang baik namun gagal atau kurang berhasil saat implementasinya dilapangan. Program-program dalam berbagai sektor tidak hanya menghasilkan efek-efek yang diharapkan sebelumnya, namun juga menghasilkan efek-efek yang tidak pernah diduga. Misalnya penyimpangan dalam proses penyaluran (missdelivery), ketidaksigapan instrumen pelaksana (uncapable), dan munculnya celah-celah kecurangan yang berusaha untuk memotong rantai proses dengan tidak fair.

Meskipun demikian, masih harus dibuktikan kebenaran pernyataan mengenai kolusi antara peserta sertifikasi 2007 dalam penilaian portofolio oleh assessor (penilai) yang bertujuan memberikan kelulusan murni dengan angka maksimal 850 sehingga tidak harus mengikuti diklat selama satu pekan di Bandar Lampung tersebut. Dalam beberapa kasus sosial saat ini, kecurigaan seperti itu bisa saja didorong oleh tingkat stress sosial yang tinggi akibat desakan kebutuhan hidup yang meningkat lalu memberikan stimulasi negatif kepada kelompok masyarakat untuk memiliki tingkat individualisme yang juga meningkat dan turunnya toleransi serta kompromi dalam interaksi sosial sehingga kemudian memunculkan prasangka-prasangka negatif yang membiaskan persoalan dari fakta sebenarnya.

Hal ini juga yang menjadi salah satu celah dalam implementasi kebijakan sertifikasi yang memiliki dua bentuk tujuan yang implikatif, yaitu: meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Secara logis kedua tujuan tersebut membentuk siklus yang tersambung, sehingga titik awal bisa dimulai dari salah satunya lalu kemudian berimplikasi pada tujuan yang lain. Tidak ada yang keliru dalam format logika tersebut, hanya saja kebijakan sertifikasi tersebut terjebak pada paradigma administratif yang berlapis-lapis. Paradigma administratif tersebut menjadikan guru sebagai sebuah objek prosedural yang harus memenuhi banyak rincian syarat administratif untuk mencapai klasifikasi yang harus dicapai guna pencapaian tujuan yang lainnya.

Dalam kebijakan sertifikasi di Indonesia, siklus yang dimulai dari adanya inventarisasi atas kualitas penyelenggaraan pendidikan (ditunjukkan dengan skor) merupakan prasyarat untuk peningkatan kesejahteraan (tunjangan profesi). Muncul juga beberapa bentuk rincian syarat invensi yang selama ini langka bagi kalangan guru, misalnya seminar dan karya tulis. Guru yang selama ini memiliki paradigma sederhana tentang pembelajaran mengalami jarak kapasitas yang jauh untuk mengejar kesenjangan tersebut. Sehingga akibatnya kemudian, guru harus membagi waktunya untuk mencari syarat-syarat administratif tersebut melalui cara-cara tertentu. Pada beberapa kasus, muncul oknum yang kemudian memanfaatkan kondisi tersebut dan menghasilkan data yang tidak valid untuk menunjukkan kapasitas dari guru tadi. Muncul tindakan-tindakan negatif seperti pemalsuan berkas, jual beli komponen berkas, bahkan tindakan kolutif di dalam proses administratif tersebut.

Saya setuju dengan konsep bahwa pendidikan yang bermutu memiliki kaitan kedepan (Forward linkage) dan kaitan kebelakang (Backward linkage). Forward linkage berupa bahwa pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera (Fasli Djalal: 2007). Backward linkage yang salah satunya ditentukan oleh keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat merupakan elemen utama yang memang harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan pendidikan. Fakta di negara maju lain yang menempatkan issue sumber daya pendidik sebagai bagian terbesar dalam kebijakan pendidikan mereka merupakan salah satu resep utama dalam meningkatkan kemampuan kompetitif sumber daya bangsanya. Dari alokasi dan distribusi anggaran negara, manajemen karir pendidik, dan regenerasi kapasitas pendidik merupakan dimensi pokok yang menjadi point utama.

Namun yang justru berkembang kini adalah kuatnya paradigma administratif dalam kebijakan pendidikan kita. Paradigma administratif yang sangat kental di dalam pengelolaan tenaga pendidik di Indonesia yang dimaksud, salah satunya merujuk kepada kuatnya instrumen dan tolok ukur birokratis dalam menilai proses pendidikan. Pendidikan yang dinilai berdasarkan kelengkapan berkas dan skor evaluatif sebagai tolok ukur untuk menilai seorang guru tergolong berkualitas atau tidak, cenderung mengabaikan aspek yang sebenarnya dari pendidikan itu sendiri. Kalau paradigma pendidikan behavioristik selama ini dianggap kurang baik dan muncul perubahan pandangan menuju paradigma konstruktivis maka pendekatan yang kemudian digunakan untuk mengevaluasi proses pendidikan tadi justru tidak menghasilkan kemajuan filosofis. Guru justru terjebak untuk mengejar berkas-berkas administratif guna menunjukkan kualitas dirinya, ketimbang tindakan-tindakan konstruktivis yang benar-benar mendorong pemberdayaan kapasitas guru dalam proses pendidikan.

Paradigma administratif dalam ruang pendidikan ini kemudian berubah menjadi bentuk birokratisasi pendidikan. Sebagai salah satu prospek negatif dari hal tersebut adalah terkontaminasinya dunia pendidikan oleh patologi birokrasi yang secara erat menempel dalam birokrasi yang belum sehat. Dalam satu rangkaian yang sama, patologi tersebut justru merusak proses pendidikan yang diselenggarakan. Jika pendidikan merupakan sebuah ruang yang kontemporer maka pada sisi yang lain birokrasi merupakan ruang yang memang disusun secara rigid, tidak membuka peluang yang besar terhadap semangat konstruktivisme yang justru hendak dibangun oleh wacana pendidikan saat ini.

Saya hanya ingin mengatakan bahwa evaluasi terhadap kapasitas guru yang memang merupakan sebuah keniscayaan untuk menghasilkan backward linkage yang bermutu. Namun, pengelolaan yang terlalu kental dengan suasana yang salah justru akan menjadikan pengelolaan pendidikan tersebut tidak mampu mengembangkan diri secara positif. Infeksi yang perlahan muncul dari patologi birokrasi justru akan membiaskan nilai yang hendak dicapai dari kebijakan pendidikan itu sendiri.

Karenanya, kebijakan ini juga sebaiknya memperhatikan secara cermat persoalan administratif itu di dalam pengelolaannya. Guru harus dilihat sebagai entitas sosial yang memiliki kepentingan untuk diakomodasi namun bukan berarti memberi ruang adanya interaksi negatif. Kontrol yang ketat dan jelas di dalam proses tersebut diselenggarakan sebagai sebuah upaya untuk menjaga integritas pendidikan. Jika memang sertifikasi tersebut hendak menyelamatkan guru agar lebih memiliki kapasitas nyata maka proses di dalamnya tersebut juga harus dijaga dari gejala-gejala infeksi patologis yang berdampak buruk. Jika gejala-gejala patologis tersebut tidak dijaga maka kebijakan sertifikasi tersebut sama sekali tidak menyelamatkan guru. (artikel ini ditulis oleh: Simon S. Hutagalung- Dosen FISIP Universitas Lampung: 2008).

3 comments:

Kang Boim said...

he..he...akhirnya kembali kerumah lama lagi....dengan aksesoris cap tangan merahnya....uas berakhir...waktunya blogging

Kang Boim said...

wah para guru sekarang lg punya hobby baru...."ngurusin sertifikasi", dr pengamatan pas nongkrong FKIP...guru2 dengan semangat membara pada berebut supaya bisa dapet sertifikasi...yang jelas ini jd lahab basah bagi para administrator yang ngurusin sertifikasi guru ini....

Anonymous said...

ya betul tuh bang lebon, sertifikasi lumayan kata mereka ningkatin penghasilan... yah tapi ternyata percuma bahan pokok bisa ikut naik kalo gaji naik... mungkin karena itu dicari nama baru dengan label sertivikasi hehehe