13 April 2007

Menata Ulang Perguruan Tinggi Kedinasan

Wacana penataan Pendidikan Tinggi Kedinasan muncul kembali di antara kasus IPDN yang sangat menyita perhatian publik. Muncul dorongan untuk mengintegrasikan PTK yang semula dibawah institusi pemerintah masing-masing (Departemen dan Badan) menjadi dibawah Depdiknas. Sebelumnya kita tinjau dahulu masalah yang sebenarnya terjadi pada PTK ini.

Dedy Mulyadi dalam sebuah tulisannya di Pikiran Rakyat 23 Maret 2004 pernah mengemukakan ketidakselarasan kondisi dan perkembangan PTK serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diidentifikasi sebagai berikut. (1) Beberapa departemen yang menyelenggarakan PTK menerima mahasiswa dari umum yang tidak diserap oleh departemen/LPND yang bersangkutan melainkan diserap oleh dunia usaha/swasta; (2) Beberapa PTK menyelenggarakan program pendidikan yang lulusannya sudah dapat dipenuhi oleh PTN/PTS; (3) Penyelenggaraan program diploma tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kedinasan (PTK) yang berbentuk Politeknik, Akademi, atau Sekolah Tinggi, tetapi dilakukan oleh unit Diklat; (4) Penyelenggaraan program pendidikan tinggi secara teknis dan administratif telah mendapat rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional, namun belum dapat dilembagakan karena ada anggapan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dipenuhi secara lengkap; (5) Tenaga pengajar pada PTK tersebut ada yang belum berstatus dosen tetap, namun bermacam-macam kriteria dari birokrat maupun perguruan tinggi lainnya/instansi lain.


Tidak hanya yang bersifat struktural seperti itu namun ketidakselarasan juga terjadi dalam aspek kultural, kasus STPDN/ IPDN sedikit membuka kultur pendidikan yang terjadi pada Perguruan tinggi Kedinasan. Kultur pendidikan yang tidak egaliter dan pedagogis seperti yang terjadi tersebut memiliki kecenderungan untuk menghasilkan tenaga terdidik yang resisten terhadap keterbukaan dan kesetaraan. Padahal peningkatan kapasitas pendidikan itu baru akan terjadi secara dinamik jika adanya stimulasi yang didorong oleh berkembangnya pemikiran-pemikiran alternatif yang menjadi penyegar bagi core pendidikan yang secara nyata baru akan terjadi dalam kultur yang egaliter dan pedagogis. Nah, hal inilah yang kemudian memperkuat alasan untuk meninjau ulang eksistensi Perguruan Tinggi Kedinasan tersebut. Masih layakkah?.

Dirjen Dikti dan juga diamini oleh Mendiknas mengatakan bahwa Pendidikan Tinggi Kedinasan seperti yang diterapkan di IPDN tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 (Kompas, 9 April 2007). Lebih lanjut dikatakan bahwa pendidikan kedinasan itu semestinya diarahkan kepada aktivitas pendidikan dan pelatihan institusional dan bukan seperti pendidikan tinggi umum.

Ya, kalau ditinjau secara teliti maka hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa :

"Pendidikan Kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen/lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan Kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen, atau lembaga pemerintah non departemen."

Nah, jelaslah jika 84 Pendidikan Tinggi Kedinasan yang sudah ada memang semestinya di tata ulang untuk menyesuaikan dengan UU tersebut. Pendidikan Tinggi yang dapat melahirkan tenaga terdidik dengan tingkat S-1 atau setara hingga S-3 hanya dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi Umum. Sementara pendidikan tinggi kedinasan (PTK) itu hanya berfungsi sebagai sebuah lembaga diklat yang mengelola peningkatan kapasitas sumber daya manusia institusinya secara lebih spesifik.

Kalaulah ada argumen yang mengemukakan bahwa PTK masih diperlukan karena hanya merekalah yang bisa menghasilkan tenaga terdidik yang sesuai dengan kebutuhan Instansi adalah sesuatu yang tidak lagi rasional. Argumen ini sekaligus menyiratkan sikap pesimisnya terhadap Perguruan Tinggi Umum. Padahal, jika institusi pemerintahan tidak memiliki sikap elitis dan arogan maka hal-hal yang demikian dapat diantisipasi melalui kerjasama dalam hal kurikulum atau substansi pelatihan yang memiliki dimensi aplikatif. PTK itu memiliki potensi masalah karena pada masa lalu karena mereka memang dibentuk tidak hanya menjalankan misi peningkatan kapasitas SDM namun juga di intervensi dengan kepentingan politik rejim, sehingga yang dihasilkan adalah pamong yang lebih mengedepankan aspek stabilitas sikap politik, anti terhadap ketidakseragaman dan dinamika. Jika demikian maka sangatlah pantas jika sekarang ini PTK ditinjau secara total.

BDL, 13April 2007

2 comments:

Anonymous said...

setuju banget pak......

Anonymous said...

betul pak, gak jaman lagi elit-elitan mah... kompetisi dong sama kita-kita, jangan masuk kerja gratisan melulu (gak yakin juga sih..)