Showing posts with label Pemekaran. Show all posts
Showing posts with label Pemekaran. Show all posts

13 November 2008

Meneropong Calon Kabupaten Pringsewu

Pembentukan kabupaten Pringsewu akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober lalu. Selain Pringsewu disetujui juga pembentukan 12 daerah, dua di antaranya kabupaten Mesuji dan Tulangbawang Barat (Lampost, 30-10). Disetujuinya kabupaten tersebut sudah diperkirakan sebelumnya karena telah lolos tanpa catatan dalam proses penyeleksian, penelitian, dan pendalaman data layak dan tidaknya menjadi sebuah daerah otonom baru yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) antara DPOD dan Komisi II DPR (Lampost, 25-10). Sebagai salah satu daerah baru, Pringsewu memiliki beberapa aspek yang menjadikannya mampu menunjang kehidupan masyarakat di wilayahnya. Di samping itu, kabupaten ini juga memiliki beberapa aspek yang mesti dicermati dan dikelola secara, jelas, dan terarah sehingga dapat benar-benar otonom dan berdaya.

Penulis sempat mengkaji hal tersebut. Berdasar pada kajian kondisi existing pada wilayah calon kabupaten, memang sudah terdapat latar belakang dukungan politis yang meluas pada tataran komunitas masyarakat terhadap pembentukan kabupaten Pringsewu. Dukungan tersebut berdasar pada pertimbangan terhadap kondisi potensi yang dimiliki wilayah Kabupaten ini. Meskipun masih terdapat kondisi yang juga harus diperhatikan dengan cermat.

Pertama, berkaitan dengan kondisi infrastruktur. Pada beberapa kecamatan di wilayah kabupaten itu, didapati jalan yang belum beraspal atau yang kondisinya rusak, jalan yang sudah baik umumnya jalan utama, sedangkan yang menjangkau ke desa belum maksimal kondisinya. Sementara untuk listrik di wilayah ini, hampir sebagian besar kecamatan terjangkau listrik. Untuk jaringan telepon di wilayah calon kabupaten Pringsewu hanya terdapat di wilayah yang terbatas (kecamatan yang maju).

Kedua, berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan. Sebagai sektor unggulan di wilayah calon kabupaten Pringsewu, pertanian menyerap tenaga kerja tertinggi. Namun, masalah ketenagakerjaan pada daerah ini dalam penyerapan tenaga kerja usia produktif, khususnya yang terdidik pada sektor pertanian, tenaga kerja yang ada lebih memilih bekerja di luar wilayah mereka sendiri atau memilih untuk bekerja pada sektor selain pertanian, antara lain pada sektor perdagangan dan jasa.

Latar belakang kondisi alam pendukung pertanian yang kini kurang baik serta image kerja pertanian yang kurang baik mengakibatkan tenaga kerja usia produktif awal, bekerja pada sektor lain. Sehingga yang tersisa dari yang tidak pergi itu menjadi pengangguran.

Ketiga, berkaitan dengan kondisi geografis. Kondisi geografis di wilayah calon kabupaten Pringsewu yang berbukit dan mayoritas terdiri dari tanah pertanian dan perkebunan pada beberapa kecamatan yang belum maju dapat menjadi tantangan bagi aktivitas masyarakat setempat. Kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai pada daerah tersebut merupakan faktor penyebab masih adanya kendala geografis, pada daerah kecamatan lebih maju kondisi sebaliknya yang terjadi.

Keempat, berkaitan dengan kondisi objek wisata. Di wilayah calon kabupaten Pringsewu, umumnya kecamatan sudah memiliki potensi wisata tapi hampir keseluruhannya menyadari belum adanya pengelolaan potensi yang lebih baik sehingga dapat menjadi daya tarik produktif.

Sementara itu, untuk kondisi fasilitas pendukung wisata di wilayah calon kabupaten Pringsewu, seperti fasilitas hotel, motel, dan akomodasi sejenisnya sudah cukup banyak pada kecamatan yang lebih maju, pada kecamatan yang belum maju, fasilitas ini masih langka. Namun, fasilitas yang lebih bersifat spesifik penunjang wisata, hampir keseluruhan kecamatan belum memilikinya.

Kondisi geografis dan kondisi infrastruktur (jalan, listrik, dan telepon) merupakan faktor yang memiliki keterkaitan. Kondisi geografis yang unik apabila di fasilitasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, tidak akan menjadi masalah bagi masyarakat, demikian juga sebaliknya bila kondisi geografis tersebut kurang diatasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, akan memengaruhi dinamika masyarakat dalam sektor kehidupannya.

Demikian juga dengan kondisi ketenagakerjaan yang pada prinsipnya terbentuk oleh kondisi perekonomian pada suatu daerah. Meskipun kondisi perekonomian yang dimiliki calon daerah ini memiliki potensi unggulan, ternyata nampak belum cukup memadai untuk mewadahi potensi kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dimiliki masyarakat calon daerah tersebut.

Kurang bervariasinya sektor perekonomian menjadikan masyarakat yang memiliki minat dan kapasitas lebih baik memilih bekerja atau membuka usaha di luar daerahnya.

Pada kondisi objek wisata dan fasilitas pendukungnya belum mendapat penanganan yang baik, kondisi itu menunjukkan belum termanfaatkannya peluang ekonomi yang bisa menghasilkan implikasi positif bagi masyarakat. Jika ada pengelolaan yang lebih baik, potensi ini akan memberi pengaruh berupa sektor alternatif ketenagakerjaan dan menunjang kondisi perekonomian pada calon daerah tersebut.

Kondisi yang terjadi merupakan komponen sub indikator substantif yang menjadi prasyarat terbentuknya sebuah daerah otonom baru. Sebab itu, secara logis kondisi yang terjadi sebenarnya pada suatu calon daerah baru akan memengaruhi daya dukung untuk mengelola potensi dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara mandiri guna kebutuhan pembangunan di daerah tersebut.

Keempat hal spesifik yang menjadi catatan bagi penulis merupakan kondisi yang memiliki hubungan elementer dengan dimensi-dimensi kepemerintahan (governance) dan masyarakat (society). Keempat kondisi tersebut nantinya dapat memengaruhi dinamika ekonomi, sosial dan politik yang terjadi pada wilayah calon kabupaten Pringsewu.

Jika kondisi tersebut dikelola secara tepat, kabupaten Pringsewu dapat menjadi sebuah daerah yang berkembang secara pesat, bahkan mungkin saja melebihi kabupaten induknya. Begitu juga sebaliknya.

Pemikiran dalam konteks terbentuknya daerah baru sebaiknya tidak diartikan sebagai kesuksesan akhir, terbentuknya daerah itu adalah awal dari proses manajemen potensi lokal yang berujung kepada nilai kompetitif dan komparatif daerah tersebut dengan daerah lain. Pekerjaan yang lebih sulit ketimbang pembentukan daerah itu sendiri. Apa yang kemudian harus digarisbawahi? Bahwa persoalan daerah baru bukan saja merupakan persoalan teritorial existing, bukan sekadar persoalan kondisi wilayah yang baik atau tidak baik, melainkan juga persoalan manajemen wilayah. Seperti apa interpretasi, sikap, dan tindakan yang dilakukan pelaku kebijakan terhadap kondisi wilayahnya, itulah yang nantinya menentukan tingkat perkembangan sebuah daerah.

Kemampuan kembangkan kerja sama dengan jejaring potensial yang concern terhadap daerah ini juga merupakan titik mula yang penting. Semua itu yang nantinya memberi jawaban besar dari urgensi terbentuknya daerah tersebut.

11 January 2008

Melihat Calon Kabupaten Pesisir Barat

Pada Bulan Agustus-November 2007 saya terlibat dalam sebuah riset yang dilakukan untuk mengetahui kondisi existing calon Kabupaten Pesisir Barat (saat ini masih termasuk wilayah Kab. Lampung Barat) yang sedang diusulkan untuk menjadi Kabupaten baru di Propinsi Lampung, dalam tulisan ini hanya akan disajikan kesimpulan pokok yang dihasilkan dari pengolahan data lapangan. Dalam Survei yang dilakukan pada 6 Kecamatan Calon Kabupaten Pesisir Barat (Kec. Pesisir Selatan, Pesisir Tengah, Pesisir Utara, Bengkunat, Karya Penggawa dan Lemong) menghasilkan analisis bahwa sudah adanya kesiapan dukungan politis yang dominan dari kecamatan dan masyarakat pada wilayah calon kabupaten Pesisir Barat tersebut, meskipun nampak masih ada kebimbangan dari beberapa kecamatan, namun mereka berpendapat bahwa wilayah calon Kabupaten Pesisir Barat tersebut layak menjadi daerah otonom sendiri dan siap untuk mendukungnya. Selain itu mereka juga berpendapat bahwa potensi-potensi yang dimiliki pada wilayah calon kabupaten itu sudah memadai bagi kehidupan kabupaten baru.

Adapun potensi pokok yang dapat menjadi kekuatan calon Kabupaten Pesisir Barat antara lain:


  1. Secara keseluruhan perekonomian ditunjang oleh sektor pertanian dan perkebunan (damar, kopi, kelapa dan lada), perikanan (ikan dan udang) serta beberapa home industry. Potensi yang masih menjadi unggulan dari seluruh kecamatan itu adalah damar yang merupakan komoditas yang sudah lama menopang perekonomian masyarakat di daerah ini. Kemudian adalah hasil pertanian seperti kopi dan lada. Selanjutnya adalah perikanan.

  2. Sarana pendidikan sudah cukup tersedia meskipun masih ditemukan desa yang belum memiliki sekolah dasar, kondisi yang ada cukup memadai untuk ukuran daerah pedesaan. Sementara untuk sarana kesehatan yang menjadi penunjang utama adalah Puskesmas dan puskesmas pembantu. Yang menjadi catatan adalah ketersediaan dan kondisi fasilitas (peralatan medis) yang perlu ditambah dan diperbaharui.

Selain itu, diketahui juga masih terdapat kondisi yang belum memadai pada wilayah calon kabupaten tersebut. Kondisi yang menonjol itu khususnya pada kondisi infrastruktur (jalan, listrik dan telepon), Kondisi ketenagakerjaan, Kondisi Geografis, Kondisi Objek wisata dan fasilitas pendukungnya (hotel dan rumah makan).

Pada beberapa kecamatan di wilayah calon kabupaten Pesisir Barat, kondisi jalan pada daerah yang utama (protokol) sudah baik namun pada daerah yang lebih dalam (pedesaan) masih ditemukan jalan yang rusak atau masih kasar. Sementara untuk listrik di calon kabupaten Pesisir Barat yang diketahui bahwa listrik sudah teraliri namun sebatas daerah utama kecamatan, lisrik ini hanya menyala pada malam hari saja selama 12 jam. Untuk jaringan telepon di wilayah calon kabupaten Pesisir Barat layanan telepon hanya pada daerah perkotaan (Krui), yang lainnya belum terjangkau, meski demikian masyarakat pada beberapa kecamatan bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi seluler, sisanya sama sekali belum terjangkau.

Sebagai sektor unggulan di wilayah calon kabupaten Pesisir Barat secara mayoritas adalah petani dengan komoditas musiman memberikan implikasi munculnya pengangguran musiman/priodik, selain itu juga dijumpai pengangguran terdidik sebagai akibat kurang bervariasinya lapangan pekerjaan di daerah masing-masing dan mereka enggan untuk mencari pekerjaan di luar daerahnya.

Kondisi geografis di wilayah Calon Kabupaten Pesisir Barat kondisi geografis yang berbukit dan pesisir pantai menjadikan masyarakatnya terdistibusi secara luas dan jarang ditemukan kepadatan penduduk. Pada beberapa kecamatan masih dihadapkan pada kendala transportasi yang menghasilkan ketidak efisienan warga (ojek yang relatif mahal bisa ± Rp.50.000), meskipun tidak berdampak luas mengingat mobilitas warga yang masih rendah.

Potensi wisata yang utama di wilayah calon kabupaten Pesisir Barat adalah pantai yang dimilki oleh seluruh kecamatan, meski sudah sering dikunjungi oleh wisatawan (domestik maupun mancanegara) namun belum dikelola secara baik dan terarah oleh pemerintah dan masyarakat. Sementara untuk kondisi fasilitas pendukung wisata di wilayah calon kabupaten Pesisir Barat hotel hanya ditemui di daerah yang ramai (Krui) sementara pada daerah lain tidak ada. Begitu juga dengan rumah makan atau restoran yang masih terbatas dan belum khusus diperuntukkan bagi wisata.

Kondisi Geografis dan kondisi infrastruktur (jalan, listrik dan telepon) merupakan faktor yang memiliki keterkaitan. Kondisi geografis yang unik apabila di fasilitasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai maka tidak akan menjadi masalah bagi masyarakat, demikian juga sebaliknya bila kondisi geografis tersebut kurang diatasi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai maka akan mempengaruhi dinamika masyarakat dalam sektor-sektor kehidupannya. Demikian juga dengan kondisi ketenagakerjaan, kondisi ketenagaankerjaan pada prinsipnya terbentuk oleh kondisi perekonomian yang berkembang pada suatu daerah. Meskipun kondisi perekonomian yang dimiliki oleh calon daerah ini (Pesisir Barat) nampaknya sudah memiliki potensi unggulan namun ternyata tidak cukup memadai untuk mewadahi potensi kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dimiliki oleh masyarakat calon daerah tersebut. Kurang bervariasinya sektor-sektor perekonomian menjadikan masyarakat yang memiliki minat dan kapasitas yang lebih baik (misalnya Sarjana) memilih untuk bekerja atau membuka usaha di luar daerahnya itu. Sementara itu pada kondisi objek wisata dan fasilitas pendukungnya (hotel dan rumah makan) yang kurang mendapatkan penanganan dengan baik sementara potensi-potensi yang dimilikinya sudah ada menunjukkan belum termanfaatkannya peluang-peluang ekonomi yang bisa menghasilkan impilkasi baik bagi masyarakat sekitar. Padahal jika adanya pengelolaan yang lebih baik maka potensi ini akan memberikan pengaruh berupa sektor alternatif ketenagakerjaan dan selanjutnya akan menunjang kondisi perekonomian pada calon daerah tersebut. Kondisi-kondisi yang terjadi tersebut merupakan komponen sub indikator yang secara substansi menjadi prasyarat terbentuknya sebuah daerah otonom baru. Karena itu secara logis kondisi yang terjadi sebenarnya pada suatu calon daerah baru akan mempengaruhi daya dukung calon daerah baru tersebut untuk mengelola potensi dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara mandiri untuk kebutuhan pembangunan di daerah tersebut. Jika sebuah daerah masih memiliki kondisi yang kurang memadai maka perlu di berikan dukungan untuk terlebih dahulu memiliki derajat kualitas kondisi-kondisi yang lebih memadai.

17 May 2007

PEMEKARAN ITU BUKAN KEHARUSAN

Artikel ini dimuat di SKH Lampung Post Tgl 14 Mei 2007

Indonesia termasuk negara yang sangat ekspansif dalam pembentukan daerah-daerah baru. Dalam rentang waktu dari tahun 1999 hingga tahun 2006 sudah terbentuk 165 daerah otonom baru, yang terdiri dari 7 (tujuh) provinsi, 129 (seratus dua puluh sembilan) Kabupaten dan 29 (dua puluh sembilan) kota, sehingga pada tahun 2006 jumlah keseluruhan Daerah Otonom adalah 484 yang terdiri dari 33 provinsi dan 451 kabupaten/kota (Bappenas, 2007). Padahal menurut Wakil Ketua Komisi DPR RI Priyo Budi Santoso bahwa sebanyak 76 persen daerah baru hasil pemekaran kabupaten/kota tersebut mengalami kemunduran (declining) dibanding sebelum pemekaran (Waspada Online: 4 Mei 2007). Analisis yang dikemukakan oleh Priyo tersebut berdasarkan kepada indikator kemiskinan yang menyimpulkan bahwa sejak tahun 2005 jumlah penduduk miskin meningkat di seluruh Indonesia dari 16,7 persen (36 juta) menjadi 17,7 persen (39 juta).

Memang fakta ini masih bisa diperdebatkan, namun analisis ini sekaligus memunculkan kembali ingatan kita terhadap kontroversi yang muncul di dalam proses pemekaran daerah yang menjadi salah satu tema populer dalam pelaksanaan desentralisasi.


Semangat desentralisasi ditafsirkan sebagai bentuk upper down pusat pengelolaan pemerintahan daerah, jika bisa diturunkan maka turunkanlah pusat pemerintahan itu. Asas ini yang kemudian menjadi salah satu prinsip dalam implementasi otonomi daerah. Namun, implementasi tafsir terhadap prinsip itu cenderung menjadi mendua (ambivalen). Pada satu sisi berkembang semangat upper down melalui pendekatan inovasi institusi yang mengintensifikasi dan mendiversifikasi cara-cara pengelolaan pemerintahan, termasuk adalah dalam proses pelayanan untuk masyarakat. Pada sisi yang lain, berkembang tafsir terhadap prinsip upper down itu dalam bentuk ekstensifikasi pusat-pusat pemerintahan daerah yang baru. Asumsinya bahwa untuk mendekatkan diri dengan masyarakat maka pusat pemerintahan itu juga harus dekat. Asumsi ini lebih fatal lagi ketika menafsirkan makna kedekatan tersebut hanya secara geografis. Sehingga penyimpulan tindakannya adalah membentuk daerah baru.

Padahal prinsip ini dalam konsep administrasi publik sesungguhnya lebih mengedepankan kepada aspek dinamika interaksi antara pemerintah dengan masyarakat yang sebenarnya dapat berinovasi melalui berbagai media perantara, meski berjarak secara geografis namun belum tentu jauh untuk menikmati jasa-jasa publik. Yang diperlukan sebanarnya adalah reformasi terhadap tatanan birokrasi menjadi lebih antisipatif dan profesional melalui penerapan berbagai teknologi kerja yang mampu memberikan keterjangkauan layanan publik secara lebih efektif.

Selama ini di dalam proses pemekaran daerah pada beberapa wilayah muncul beberapa mitos yang menjadi dasar justifikasi bagi pembentukan daerahbaru tersebut. Mitos yang salah tentang pemekaran daerah, diantaranya; Pertama, bahwa pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali dan rantai birokrasi pelayanan. Mari kita lihat makna rentang kendali dan rantai birokrasi itu sebagai dua hal yang berbeda, pertama, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur pada geografis tertentu, kedua, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur organisasi yang membentuk sebuah jejaring sistemik. Jika makna pertama yang dimaksudkan maka benar jika pemekaran daerah akan lebih memperkecil lingkup geografis pelayanan publik. Namun jika makna kedua yang dimaksudkan maka pemekaran daerah justru akan menciptakan rentang kendali dan rantai birokrasi yang baru. Tidak akan ada yang berubah secara signifikan dari pemekaran daerah tersebut, karena rentang kendali dan rantai birokrasi yang sama juga akan terbentuk pada daerah yang baru. Kecuali jika rentang kendali dan rantai birokrasi itu mampu memiliki kapasitas dan karakter yang berbeda dari birokrasi asalnya.

Kedua, bahwa sumber daya yang diperlukan bagi calon daerah tersebut dapat dilihat dari kondisi retrospektif yang ada di lingkup geografis daerah tersebut. Sumber daya yang diperhitungkan dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut nantinya akan dapat diperoleh dari sumber-sumber yang sudah ada. Misalnya, melihat ukuran sumber daya pendapatan dari luasnya kebun, sawah dan pabrik-pabrik yang berdiri di daerah tersebut. Padahal ketika daerah tersebut terbentuk maka dinamika ekonomi pun akan berputar secara dinamis pada daerah tersebut. Jika sumber pendapatan hanya di dasarkan pada sumber-sumber retrospektif maka yang terjadi adalah pembebanan terhadap sumber-sumber tersebut dan pada suatu saat akan mencapaii titik jenuh yang bisa berwujud berkurangnya nilai yang dihasilkan sumber itu atau bahkan hilangnya sumber-sumber tersebut dengan dasar perhitungan keunggulan komparatif, misalnya pabrik-pabrik yang akan mengalihkan aset dan operasinya pada daerah lain yang beban fiskalnya (pajak dan retribusi) lebih rendah. Yang sebenarnya perlu untuk menjadi pertimbangan adalah sumber daya prospektif yang mencakup potensi materiil dan potensi sosial. Potensi materiil berkaitan dengan sumber daya yang sudah ada dan juga yang memiliki kemungkinan untuk menjadi faktor penarik bagi pembangunan daerah. Sementara, potensi sosial yang dimaksud tidak hanya yang bersifat institusional formal, namun juga mencakup kultur sosial untuk bekerja dan kondisi psikososial masyarakat yang mampu menjadi faktor pendorong bagi pembangunan daerah.

Ketiga, bahwa pemekaran daerah itu akan berkorelasi secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Asumsi ini yang menjadi pamungkas dalam rangka membentuk daerah baru. Ketika daerah tersebut memiliki pusat pemerintahan daerah yang lebih dekat dan memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengelola daerahnya maka porsi pengelolaan sumber-sumber ekonomi akan lebih dirasakan oleh masyarakat dalam daerah baru tersebut. Padahal usaha di dalam proses pembangunan tersebut membutuhkan pengembangan strategi, taktis dan teknis yang juga harus ditopang oleh daya dukung kapasitas elemen daerah sehingga mampu membentuk sebuah jaringan kerjasama yang menghasilkan output dan outcome secara radial kepada seluruh elemen daerah tanpa adanya deviasi. Yang sering terjadi di daerah pada proses ini adalah munculnya kelompok elit-elit baru yang mendominasi proses dan terkadang tidak mau memberikan peluang bagi kelompok yang memiliki kapasitas dan kesempatan yang di bawah mereka untuk lebih berperan. Sehingga dalam kondisi yang demikian, pemekaran juga dapat menghasilkan ketimpangan baru yang terdesentralisasi.

Pemekaran daerah baru akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal ketika landasan pembentukan daerah itu tidak bermotif politik semata, ketika usulan pembentukan daerah baru tersebut tidak ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang menjalin kesepakatan dalam rangka memperoleh sumber daya politik yang di ilusikan dalam asumsi-asumsi yang kurang mendalam dan tidak memiliki dasar orientasi pengembangan yang jelas. Jika pemekaran dilandasi oleh semangat ini maka kita bersama bisa sepakat bahwa pemekaran daerah bukanlah keharusan, tapi yang lebih dahulu menjadi keharusan adalah membenahi mental politik dan melakukan perbaikan birokrasi pemerintahan sehingga masyarakat tidak sekedar menjadi kelompok yang termanipulasi dan pada sisi yang lain tetap mampu menikmati layanan publik secara lebih baik.